EXPRESI.co, KUTIM – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus melemahkan fungsi pengawasan pemerintah daerah.

‎Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Saiful Ahmad, mengungkapkan hingga kini Pemerintah Kabupaten Kutim belum pernah menerbitkan izin usaha THM. Kondisi tersebut membuat aktivitas hiburan malam berjalan tanpa dasar legal yang jelas.

‎“Kalau tidak ada izin, otomatis tidak ada kontribusi ke daerah. Tapi kami juga tidak langsung menyebut ilegal. Prinsipnya semua usaha harus punya izin,” ujar Saiful.

‎Ia menjelaskan, secara regulasi usaha hiburan malam sebenarnya diperbolehkan, namun harus memenuhi persyaratan dasar perizinan yang melibatkan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah. Di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga izin usaha.

‎Tanpa terpenuhinya persyaratan tersebut, pemerintah daerah kesulitan melakukan pengawasan maupun pembinaan, sekaligus kehilangan potensi penerimaan daerah dari sektor hiburan.

‎Berdasarkan pendataan sementara, THM tanpa izin tersebar di sejumlah kecamatan. Kecamatan Muara Wahau tercatat paling banyak dengan 18 titik, disusul Bengalon 16 titik, Sangatta Utara 11 titik, Teluk Pandan 8 titik, Sangatta Selatan 7 titik, dan Sangkulirang 3 titik.

‎Saiful menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Ia mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta instansi vertikal seperti kepolisian, agar penanganan dilakukan secara komprehensif.

‎“Kalau sendiri-sendiri tidak akan selesai. Harus duduk bersama, satgas terpadu, supaya jelas langkahnya,” katanya.

‎Ia juga menyinggung faktor historis sebagai salah satu penyebab pengusaha belum mengurus perizinan, yakni kebijakan masa lalu yang belum membuka ruang bagi usaha hiburan malam, serta belum ditetapkannya kawasan khusus dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

‎Ke depan, Saiful mendorong penataan dan pengelompokan lokasi THM dalam satu kawasan tertentu. Menurutnya, langkah tersebut akan memudahkan pengawasan, pembinaan, sekaligus mengoptimalkan kontribusi PAD.

‎“Kalau dikumpulkan dalam satu kawasan, pengontrolannya lebih enak. Pembinaan bisa jalan, dan PAD juga bisa maksimal,” jelasnya.

‎Selain aspek ekonomi dan perizinan, pemerintah daerah juga diharapkan memberi perhatian pada pembinaan sosial agar aktivitas usaha hiburan malam tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.

‎Saiful berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis melalui arahan Bupati dan Wakil Bupati Kutim agar persoalan THM dapat ditangani secara terukur dan tidak terus berlarut-larut.

‎“Solusinya harus dari pemerintah daerah. Pasti nanti ada arahan pimpinan terkait kondisi ini,” pungkasnya.(Yuristio)