EXPRESI.co, BERAU – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau yang soal laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau memicu kekecewaan.
Pelapor, Alfian, menyebut keputusan Bawaslu Berau menutup kasus yang dia laporkan tidak sesuai asas keadilan. Bawaslu dianggap tak memberi perhatian serius terhadap laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dalam mutasi yang dilakukan menjelang Pilkada 2024.
Laporan yang diajukan kepada Bawaslu pada 15 November 2024 mencuatkan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh calon petahana Bupati Berau yang melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada. Mutasi itu disebut mencurigakan, diduga tidak sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan berpotensi merugikan integritas proses demokrasi.
Namun, setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, Bawaslu Berau memutuskan untuk menutup kasus ini dengan alasan kurangnya bukti pelanggaran tindak pidana pemilihan maupun pelanggaran administrasi pemilu.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari Alfian, yang merasa telah memberi bukti yang cukup kuat, termasuk dokumen yang memperlihatkan adanya mutasi jabatan berpotensi melanggar aturan pemilu.
“Kami sudah memberikan bukti yang jelas, termasuk dokumen yang menunjukkan adanya mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan aturan. Tapi, Bawaslu menutup kasus ini tanpa memberikan penjelasan yang memadai. Keputusan ini sangat mengecewakan,” ungkap Alfian.
Dengan keputusan tersebut, Alfian dan tim hukumnya yang dipimpin oleh Iqbal Mulyono, tak tinggal diam. Jalur hukum lain akan ditempuh untuk menuntut keadilan.
“Bawaslu gagal menjalankan tugasnya dengan benar. Kami yakin ada pelanggaran yang terjadi, namun Bawaslu tidak serius dalam menyelidiki laporan ini. Kami akan menggugat Bawaslu di pengadilan dan memastikan kasus ini mendapat perhatian yang semestinya,” ujar Iqbal Mulyono.
Meskipun keputusan Bawaslu Berau telah final, Alfian tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Dia berharap agar proses hukum yang akan diambil dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa Pilkada Berau berjalan dengan adil, tanpa adanya manipulasi jabatan yang dilakukan demi kepentingan politik tertentu.
Keputusan Bawaslu yang dianggap mencederai prinsip transparansi dan keadilan ini akan dijadikan langkah awal untuk membuka jalan bagi proses hukum yang lebih mendalam. (*)

Tinggalkan Balasan