EXPRESI.co, KUTAI TIMUR — Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa proses reses dan penyerapan aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti, meski sejumlah usulan dari masa sidang sebelumnya belum terealisasi. Menurutnya, reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD yang harus tetap dilaksanakan, terlepas dari cepat atau lambatnya tindak lanjut pemerintah.
“Reses itu tidak boleh berhenti. Soal sudah terserap atau belum, itu urusan lain. Itu urusan pemerintah. DPR tugasnya menyerap aspirasi, sementara eksekusinya ada di pemerintah,” ujar Jimmi saat ditemui usai agenda resmi di DPRD Kutim.
Ia menjelaskan, menghentikan reses hanya karena sejumlah program sebelumnya belum dikerjakan akan merugikan banyak daerah, terlebih wilayah dengan anggaran terbatas. “Kalau menunggu terealisasi dulu baru reses, bagaimana dengan daerah yang anggarannya kecil? Tidak mungkin mereka tidak perlu melalui proses reses. Proses itu wajib,” tegasnya.
Saat ditanya soal aspirasi reses yang belum terlaksana sejak periode sebelumnya, Jimmi tidak menampik masih banyak program tertunda. Mulai dari infrastruktur dasar hingga fasilitas umum.
“Yang belum terealisasi banyak sekali. Jalan saja belum semua selesai. Masjid masih banyak yang tertinggal, termasuk rumah ibadah lain. Itu masih panjang,” ungkapnya.
Menurutnya, DPRD sudah menjalankan peran maksimal dalam proses penyerapan aspirasi, namun keputusan dan realisasi tetap berada di tangan pemerintah daerah. “Kami di DPRD sudah maksimal menyerap. Tapi kembali lagi, yang mengeksekusi bukan DPR, melainkan pemerintah,” kata Jimmi.
Dengan masih banyaknya aspirasi masa lalu yang belum terealisasi, Jimmi berharap pemerintah daerah dapat memperkuat koordinasi dan mempercepat eksekusi program yang telah disampaikan melalui mekanisme reses. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan