EXPRESI.co, KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani pada Kamis (27/11/2025) di Gedung DPRD Kutim, Sangatta Utara.

Berita acara dibacakan oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Kutim, Jainudin. Dalam dokumen itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bertindak selaku pihak pertama mewakili pemerintah daerah. Sementara pihak kedua adalah pimpinan DPRD Kutim: Ketua Jimmi, serta dua Wakil Ketua, Sayid Anjas dan Prayunita Utami.

Dalam persetujuan itu, pihak kedua menyatakan telah membahas sekaligus menyetujui Rancangan APBD 2026 yang diajukan pemerintah daerah. Persetujuan diberikan dengan sejumlah penyesuaian dan perubahan sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara. Pemerintah daerah juga menerima seluruh penyesuaian yang diajukan DPRD, dan diwajibkan menyelesaikan koreksi akhir RAPBD maksimal tiga hari kerja setelah penandatanganan.

“Setelah diperbaiki, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan dokumen RAPBD 2026 kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapat pengesahan selambat-lambatnya tiga hari kerja,” ucap Jainudin saat membacakan berita acara tersebut.

Dalam lampiran persetujuan, pendapatan daerah Kutim tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,73 triliun, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp431,81 miliar, pendapatan transfer Rp5,22 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah Rp91,98 miliar.

Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp5,71 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp3,37 triliun, belanja modal Rp1,38 triliun, belanja tidak terduga Rp20 miliar, dan belanja transfer Rp934 miliar. Dari komposisi tersebut, terjadi surplus Rp25 miliar.

Sementara pada sisi pembiayaan, tidak ada penerimaan pembiayaan, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp25 miliar. (Adv)