EXPRESI.co, MUARA BADAK – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45), warga Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Tempat Karaoke “Rukun”.
Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex F.L Tobing melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan korban, Muchlis (45), insiden bermula ketika korban yang sedang berada di dapur tempat karaoke itu didatangi oleh pelaku.
Pelaku meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada korban.
“Namun, korban mengatakan tidak memiliki uang. Pelaku kemudian menyuruh korban meminta uang tersebut kepada saksi berinisial LK,” ungkap AKP Gatot.
Setelah mengetuk pintu kamar saksi LK dan tidak mendapatkan respon, korban kembali melaporkan hal itu kepada pelaku.
Tak menyerah, pelaku kemudian mencoba mengetuk kamar saksi lain, HR (41), dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu.
Namun, beberapa menit kemudian, pelaku mendatangi korban kembali dan tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah parang, menghujamkan ke arah leher korban hingga mengalami luka serius.
“Pelaku juga memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan parang tersebut sambil mengancam akan membunuhnya,” lanjut Kapolsek AKP Gatot.
Korban yang dalam kondisi terluka parah segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Badak untuk mendapatkan bantuan.
Petugas akhirnya mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar baju berwarna putih dengan bercak darah serta sebilah parang dengan panjang sekitar 27,5 cm.
“Barang bukti tersebut telah kami amankan sebagai alat bukti dalam kasus ini,” jelas AKP Gatot.
Kapolsek Muara Badak juga menyebutkan langkah-langkah yang telah diambil pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, termasuk pembuatan laporan polisi, permintaan visum et repertum terhadap korban, serta pencatatan identitas saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.
Pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga ketertiban dan melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan atau meresahkan. Kasus ini akan kami proses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Gatot.(*)

Tinggalkan Balasan