Expresi.co, Kutai Timur – Wacana pemekaran Kecamatan Sangkulirang Seberang kembali menguat dan mendapatkan dukungan politik. Salah satunya datang dari Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Aldryansyah, yang menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga proses pembentukan kecamatan baru tersebut benar-benar terealisasi.
Aldryansyah menekankan, pemekaran kecamatan bukan sekadar wacana, melainkan proses panjang dan kompleks yang harus ditempuh secara bertahap dan sesuai aturan.
“Pemekaran Sangkulirang Seberang kami dukung sepenuhnya. Namun seluruh prosedur dan persyaratan harus benar-benar dipenuhi. Masyarakat juga perlu siap secara mental karena proses ini tidak singkat,” ujar Aldryansyah.
Minta Panitia Segera Bentuk Struktur Resmi
Aldryansyah menjelaskan bahwa pemekaran wilayah harus melalui sejumlah tahapan administratif, mulai dari penyusunan proposal, penyediaan dokumen pendukung, hingga kajian potensi serta persetujuan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Agar proses lebih terarah, ia meminta panitia pemekaran segera membentuk struktur organisasi resmi sehingga kelengkapan administrasi dapat diproses lebih cepat.
Selain itu, ia juga menyarankan panitia segera mengirimkan surat permohonan resmi kepada Komisi A DPRD Kutim, yang membidangi urusan tata pemerintahan. Langkah itu dinilainya penting sebagai pintu masuk agar pembahasan pemekaran masuk dalam agenda dan dapat dievaluasi sesuai mekanisme legislatif.
“Kami di DPRD siap mendampingi, tetapi semua tahapan harus dimulai secara prosedural. Jika komunikasi resmi sudah berjalan, pembahasan bisa masuk di agenda komisi dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” jelasnya.
Alasan Pemekaran Dinilai Mendesak
Menurut Aldryansyah, pemekaran Kecamatan Sangkulirang Seberang diyakini dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Letak geografis yang luas serta akses layanan yang masih terbatas menjadi alasan kuat perlunya pembentukan kecamatan baru.
Ia menilai masyarakat sudah menunjukkan komitmen dan semangat gotong royong yang tinggi, tinggal melengkapi seluruh persyaratan administratif yang dipersyaratkan.
“Harapan masyarakat sangat besar. Komitmen warga juga kuat. Kini tinggal memastikan seluruh syarat administratif terpenuhi,” tambahnya.
Regulasi yang Mendukung Pemekaran Kecamatan
Aldryansyah menekankan bahwa proses pemekaran harus mengikuti regulasi yang berlaku. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
mengatur kewenangan pembentukan daerah otonom, termasuk pemekaran kecamatan.
Regulasi ini juga menekankan pemekaran harus berbasis kemampuan daerah, efektivitas pemerintahan, serta peningkatan pelayanan publik.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan juga mengatur syarat dan mekanisme pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kecamatan.
Dengan landasan regulasi tersebut, Aldryansyah menilai perjuangan pemekaran Sangkulirang Seberang sangat memungkinkan untuk dilanjutkan, asalkan seluruh tahapan dipenuhi secara lengkap. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan