EXPRESI.co, BONTANG – Kasus Ayam Potong Deris (Apderis) belum menemukan titik terang setelah berkas perkara kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kepada penyidik Polres Bontang. Ini adalah kali keempat berkas kasus ini dikembalikan untuk dilengkapi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bontang, Mary Yuli Arty, mengungkapkan bahwa berkas tersebut diperiksa selama 14 hari, namun belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. “Setelah kami teliti, ada beberapa hal dari pihak penyidik yang belum dipenuhi, makanya berkas dikembalikan (P19),” jelas Mary Yuli Arty.
Dia menambahkan, berkas akan kembali diproses ke tahap P21 jika penyidik memenuhi petunjuk yang diberikan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa. “Kami akan fokus pada kelengkapan keterangan saksi yang diminta oleh Jaksa,” ujar Hari Supranoto.
Sementara, Kuasa Hukum Apderis, Kim Samuel, mengkritik proses ini dan berharap agar penyidik bekerja lebih serius dan profesional. “Penyidik harus lebih serius agar tidak terjadi bolak-balik terus menerus,” tegas Kim Samuel. (YUB)
Tinggalkan Balasan