EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur, Yusri Yusuf, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan perlindungan lahan pertanian di Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang mayoritas penduduknya menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan. Dalam wawancara pada Rabu, (23/11/2024), Yusri menyatakan bahwa ia akan terus memperjuangkan kepastian hukum bagi petani agar mereka dapat bekerja tanpa rasa khawatir.
“Saya sejak awal sudah mengajukan diri untuk masuk Komisi B. Fokus utama saya adalah pertanian dan perkebunan, karena wilayah Dapil II mayoritas bergantung pada sektor ini,” ujarnya.
Salah satu isu utama yang disoroti Yusri adalah kurangnya kepastian hukum atas lahan pertanian masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tanpa legalitas yang jelas, petani dihadapkan pada risiko penggusuran akibat ekspansi perusahaan tambang di wilayah tersebut.
“Masyarakat ingin ada jaminan hukum agar bisa bercocok tanam dengan aman tanpa khawatir tanah mereka diambil tambang,” tambahnya.
Politisi Partai Demokrat ini mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian. Menurutnya, Perda tersebut sangat penting untuk menjaga kelangsungan hidup petani dan menjamin kesejahteraan mereka.
Selain perlindungan lahan, Yusri juga berkomitmen mengawal berbagai program pertanian yang dirancang untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani. Ia percaya bahwa program-program ini harus dikelola dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebagai bagian dari upayanya memperbaiki tata kelola sektor pertanian, Yusri juga menyoroti peran Perusahaan Daerah (Perusda) di Kutim. Ia berencana mengadakan rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membahas restrukturisasi Perusda agar lebih efisien dalam mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya petani.
Dengan langkah-langkah tersebut, Yusri Yusuf berharap sektor pertanian di Dapil II dapat terus berkembang dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat setempat. (adv)

Tinggalkan Balasan