EXPRESI.co, SANGATTA – Pencegahan HIV dan AIDS di Kabupaten Kutai Timur masuk dalam skala prioritas dalam rancangan peraturan daerah. Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Yuli Sa’pang menyebut, pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini disahkan dalam upaya pencegahan penyakit HIV dan AIDS.
DPRD dan Pemerintah Kutim tengah membahas Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Kata Yuli Sa’pang, Raperda memiliki tujuan untuk mengatasi penyebaran penyakit menular, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kondisi ini dan hak-hak individu yang terkait.
“Pastinya Perda akan fokus tentang bagaimana cara mengatasi penyakit ini dan bagaimana cara penanggulangan, serta pencegahannya. Tentu nanti kita akan bekerja sama dengan pemerintah, karena targetnya adalah tentang layanan Kesehatan,” kata Yuli Sa’pang usai mengikuti rapat paripurna ke-IX masa persidangan I tahun 2023-2024 ruang utama gedung DPRD Kutim baru-baru ini.
Dia menjelaskan, Raperda ini akan mencakup berbagai aspek. seperti edukasi mengenai penyebaran HIV dan AIDS dengan target seluruh lapisan masyarakat dapat paham agar menghindari penyebaran.
Dia juga bilang agar layanan kesehatan yang mudah diakses, dan hak-hak individu yang terkait dengan masalah ini. Hal ini akan membantu menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap individu yang hidup dengan HIV atau AIDS.
“Nanti kita akan studi data, juga lakukan studi banding terhadap pihak-pihak yang sudah sukses dalam mengatasi masalah ini,” ujar dia. (Adv)

Tinggalkan Balasan