EXPRESI.co, BONTANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang telah menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah, dan zakat maal untuk Ramadan 2025. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan harga beras tahun ini guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat.

Zakat fitrah adalah zakat wajib bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dan harus dibayarkan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Besaran zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang tunai, dengan tiga kategori harga: beras premium seharga Rp18.000 per kilogram dengan total Rp68.400 (3,8 kg), beras medium seharga Rp16.000 per kilogram dengan total Rp60.800, dan beras standar seharga Rp14.000 per kilogram dengan total Rp53.200.

Selain zakat fitrah, ada juga zakat fidyah, yaitu kewajiban mengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya, seperti orang lanjut usia atau penderita penyakit kronis. Besaran fidyah yang ditetapkan adalah Rp18.000 per jiwa per hari atau Rp14.000 per jiwa per hari, tergantung dari standar harga makanan yang biasa dikonsumsi.

Sementara itu, zakat maal dikenakan atas harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Untuk tahun ini, nisab zakat maal ditetapkan sebesar 85 gram emas 23 karat atau 72 gram emas murni (Antam).

Kepala Kemenag Bontang, Hamzah, menyebut masyarakat dapat memilih untuk membayar zakat dalam bentuk beras atau uang tunai sesuai dengan kenyamanan mereka. Ia juga menekankan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum Salat Idulfitri, sedangkan penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat tersebut.

Penetapan besaran zakat ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban mereka serta memastikan bahwa zakat yang diberikan dapat segera dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan. (*)