EXPRESI.co, KUTIM — Kasus pencurian lintas kota dan kabupaten yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sangkulirang.

Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang menangkap tersangka berinisial AK alias G (28) di sebuah hotel di Kota Samarinda.

‎Tersangka diamankan di Hotel Rajawali, Jalan KH Samanhudi No. 12, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama delapan hari.

‎Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Jalan Poros Ronggang RT 024, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, pada Selasa (2/12/2025) dini hari sekitar pukul 03.37 WITA.

‎”Korban melaporkan kehilangan barang berupa rokok senilai Rp 3 juta. Kejadian ini terekam CCTV dan viral di media sosial,” ujar Iptu Erik, Minggu 14 Desember 2025.

‎Rekaman CCTV yang tersebar luas tersebut menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil pengembangan, Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke Samarinda.

‎Saat ditangkap, tersangka diketahui berada di sebuah hotel bersama kekasihnya. Polisi kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Kutai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Iptu Erik mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. “Pelaku sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali, dan ini yang keempat kalinya dengan kasus yang sama,” jelasnya.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tercatat melakukan aksi pencurian di 18 titik lokasi kejadian perkara (TKP).

Sebanyak 16 TKP berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur, meliputi Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Bengalon, dan Sangatta, sementara dua TKP lainnya berada di Kota Samarinda.

‎Barang yang dicuri beragam, mulai dari sepeda motor berbagai merek, rokok, uang tunai, telepon genggam, hingga tabung gas. Tersangka beraksi dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah yang dalam kondisi sepi pada malam hari.

‎Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah tatah, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi KT 3638 BAT, serta satu jam tangan merek Swiss Army Quartz warna hitam.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian pada malam hari dengan cara merusak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

‎Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapolsek Sangkulirang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah. “Polsek Sangkulirang menyediakan layanan penitipan gratis kendaraan bermotor bagi pemudik,” pungkasnya.(*)