EXPRESI.co, KUTIM – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), Kamis malam 9 April 2026. Seorang pria berinisial AL (29) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 205,97 gram.

‎Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Jalan R.A Kartini sekitar pukul 21.30 Wita.

‎Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Jalan M. Yamin RT 008.

‎Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan di kamar pelaku sekitar pukul 22.00 Wita dengan disaksikan aparat setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan enam bungkus sabu dengan total berat 205,97 gram.

‎Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

‎Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

‎“Berdasarkan laporan yang kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Benua Baru Ulu,” ujar IPTU Erik dalam keterangannya, Minggu 12 April 2026.

‎Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan, pelaku mengakui barang haram tersebut disimpan di rumahnya.

‎“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui sabu disimpan di kamar rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa bungkus sabu dengan total berat sekitar 205,97 gram,” jelasnya.

‎Menurutnya, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik pelaku.

‎“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini sudah kami amankan di Polsek Sangkulirang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

‎Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Fauzan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama karena dampaknya yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

‎“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Kutai Timur. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.(Yuristio)