lEXPRESI.co, MAMUJU – Respon cepat laporan warga terjadi tindak pidana penganiayaan (penikaman) di Jl.Cut Nyak Dien Kota Mamuju. Rabu malam 31 Juli 2024
Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju datangi TKP dan langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penikaman di TKP
Diketahui, Identitas terduga pelaku
Nama : MUHAMMAD ADZARIA ANWAR alias ADZARIA Bin ANWAR
Umur : 21 tahun
Pekerjaan : Tidak bekerja
Alamat : Jl.Ambo Tjaja kota Mamuju
Sedangkan Identitas korban:
Nama : Ismail
Umur : 21 Tahun
Pekerjaan : Tidak bekerja
Alamat : Jl. Cut Nyak Dien Karema Kota Mamuju
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan kejadian tersebut diatas
Bahwa benar baru saja terjadi tindak pidana Penganiayaan (penikaman) terhadap korban Ismail dan pelakunya atas nama Adzaria. Lanjutnya
Dari hasil pemeriksaan medis korban mengalami luka sebanyak 4 tusukan yang terdiri dari 3 tusukan di bagian punggung dan 1 tusukan dibagian dada. Tambahnya
Kronologis Kejadian:
Awalnya korban dengan pelaku bersama para saksi berkumpul di rumah kediaman Abdillah (Saksi) bermain game mobile legend pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 wita
keterangan para saksi bahwa pada saat bermain game mobile legend jaringan mengalami gangguan (Lalod) sehingga pelaku marah dan menuduh korban (Ismail) yang mengotak ngatik jaringan wifi akhirnya terjadi adi mulut / cekcok
Selanjutnya pada hari ini Rabu tanggal 31 Juli 2024 pelaku mendatangi rumah saksi (Abdillah. M) menemui korban dan pelaku langsung mengeluarkan pisau dapur yang dibawah dari rumahnya dengan menikam korban sebanyak 4x tusukan. Terang Kasat Reskrim
Kini terduga pelaku dan barang bukti sebilah pisau sudah diamankan diruang satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan