EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang dapat menerbitkan perizinan berdasarkan dari rekomendasi instansi terkait.
Menurut Koordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, jumlah perizinan yang saat ini dikelolah oleh daerah sebanyak 53 item dari berbagai sektor.
Adapun sektor yang dimaksud, dia menyebutkan sektor kesehatan, lingkungan, pembangunan dan lainnya.
“Sektor kesehatan ada beberapa jenis lagi, seperti izin praktik dokter, perawat dan apoteker. Semua ada teknisnya,”sebut Idrus.
Hanya saja setiap masyarakat yang hendak mengurus perizinan wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari OPD teknis.
Artinya kata dia, perlu ada izin persetujuan dari instansi lainnya, untuk memperoleh izin yang dimaksud.
“Tahap-tahapannya tidak lah rumit, apalagi sudah berlaku sistem digital melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dengan pola yang sangat sederhana,”jelasnya.
Contoh izin praktik dokter, jelas dia pelaku usaha mengajukan permohonan ke DPMPTSP Bontang kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan untuk peninjauan.
“Jika semua sudah disetujui maka pihak DPMPTSP Bontang melakukan langkah administrasi untuk menerbitkan perizinan,” jelasnya. (L/ADV)

Tinggalkan Balasan