Expresi.co – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mulai mengidentifikasi sejumlah isu yang berpotensi memengaruhi proses revisi RTRW. Salah satu yang menjadi perhatian ialah status lahan Wana Tirta yang masuk dalam pembahasan penataan ruang kawasan pengembangan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan pembahasan revisi RTRW tidak hanya berorientasi pada perubahan luasan wilayah. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan kebijakan tata ruang yang disusun tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.

“Kami tidak terlalu mempermasalahkan berapa luasannya. Yang terpenting adalah bagaimana tata ruang yang disusun nanti tidak menimbulkan konflik atau persoalan hukum di masa mendatang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen RTRW harus mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjadi acuan yang jelas dalam pemanfaatan ruang. Karena itu, pansus lebih memprioritaskan kajian terhadap dampak kebijakan dibanding sekadar membahas luas kawasan yang diusulkan.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, DPRD memperoleh informasi bahwa kawasan Wana Tirta memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak terjadi tumpang tindih antara hak atas lahan dengan fungsi ruang yang akan ditetapkan dalam RTRW.

“Pemerintah daerah harus memastikan status lahan yang ada selaras dengan fungsi ruang yang akan ditetapkan. Jangan sampai nanti muncul persoalan karena lahannya memiliki hak tertentu, tetapi dalam RTRW ditetapkan untuk fungsi yang berbeda,” katanya.

Menurut Joni, kesesuaian antara status kepemilikan atau penguasaan lahan dengan rencana tata ruang merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan. Apabila terjadi perbedaan antara hak pemanfaatan lahan dan penetapan fungsi kawasan, dikhawatirkan akan memunculkan sengketa hukum di masa mendatang.

Selain persoalan status lahan, Pansus RTRW juga mendalami informasi mengenai keterlibatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam pembahasan kawasan tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi awal yang diterima, wilayah Kota Bontang disebut tidak memiliki kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan langsung BKSDA.

“Kami juga ingin mendapatkan penjelasan yang utuh terkait keterlibatan BKSDA. Informasi awal yang kami terima, di Bontang tidak ada kawasan konservasi yang menjadi kewenangan langsung BKSDA. Namun tentu hal ini masih perlu kami dalami,” ungkapnya.

Joni menambahkan, pansus masih akan mengumpulkan berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun instansi teknis sebelum menyusun rekomendasi akhir terhadap revisi RTRW.

Ia berharap proses pembahasan menghasilkan dokumen tata ruang yang komprehensif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang secara berkelanjutan dalam jangka panjang.

“RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan kota dalam jangka panjang. Karena itu, setiap kawasan yang berpotensi menimbulkan persoalan harus dikaji secara mendalam agar tidak menjadi masalah di masa yang akan datang,” pungkasnya. (Adv)