Expresi.co – Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang membuka rekrutmen guru pengganti untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik mendapat perhatian DPRD Kota Bontang. Kebijakan tersebut dinilai sebagai solusi yang tepat untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, namun pelaksanaannya diminta tetap memperhatikan dampaknya terhadap sekolah swasta.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, kebutuhan guru di sekolah negeri semakin mendesak seiring banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun.
Ia menilai percepatan pengisian formasi guru menjadi langkah penting agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu dan kualitas layanan pendidikan tetap terjaga.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Pemerintah melalui Disdikbud menunjukkan keseriusannya menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar agar tidak terganggu akibat kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Saeful menegaskan kekosongan guru tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya akan langsung dirasakan oleh peserta didik.
“Ketika ada kekosongan tenaga pengajar, tentu siswa yang paling terdampak. Karena itu, rekrutmen ini harus dipastikan berjalan cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menilai proses rekrutmen terbuka merupakan langkah positif selama seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif dan mengedepankan kompetensi peserta.
Ia menegaskan seluruh pelamar harus memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya perlakuan khusus maupun praktik titipan.
“Jangan sampai ada praktik titipan orang dalam. Semua yang mendaftar harus dinilai berdasarkan kompetensinya,” tegasnya.
Di sisi lain, Heri mengingatkan adanya potensi dampak terhadap sekolah swasta. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, sejumlah guru dari sekolah swasta juga mengikuti seleksi guru pengganti yang diselenggarakan Disdikbud.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi agar pemenuhan kebutuhan guru di sekolah negeri tidak justru menyebabkan kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta.
“Kalau sampai sekolah negeri gurunya cukup, sementara swasta yang kurang, ini juga akan menjadi masalah baru,” ujarnya.
Politikus yang akrab disapa Herkes itu menyarankan sekolah swasta menyusun aturan internal yang lebih jelas bagi guru yang mengikuti seleksi, termasuk mekanisme pengunduran diri apabila dinyatakan lulus. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari persoalan administrasi, termasuk potensi data ganda dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Meski memberikan sejumlah masukan, Heri menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan mencampuri kebijakan internal sekolah swasta. Peran DPRD, menurutnya, sebatas memberikan saran agar pelaksanaan kebijakan berjalan baik tanpa menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan. (Adv)

Tinggalkan Balasan