Expresi.co – Pembangunan gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Bontang mendapat perhatian Komisi C DPRD Kota Bontang. Dewan menilai pelaksanaan proyek tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan administrasi, termasuk perizinan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan setiap proyek pembangunan seharusnya baru dapat dikerjakan setelah seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap. Menurutnya, pemerintah harus menjadi teladan dalam menaati aturan yang berlaku.

“Jangan sampai pemerintah ini beri contoh yang negatif buat masyarakat. Tapi kalau seperti ini, sudah pasti contoh yang salah sudah diberikan,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Sahib menilai apabila izin pembangunan memang belum diterbitkan, maka pekerjaan semestinya dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. Langkah tersebut penting untuk menjaga konsistensi penerapan aturan.

Selain menyoroti aspek perizinan, ia juga mempertanyakan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Menurutnya, papan proyek merupakan bagian dari transparansi karena memuat informasi mengenai jenis pekerjaan, pelaksana kegiatan, sumber pendanaan, serta target penyelesaian proyek.

“Kalau proyek pemerintah, pastinya kan ada plangnya. Mulai dari apa yang dibangun, siapa yang mengerjakan, biaya yang digunakan sampai deadline penyelesaian proyek tersebut,” katanya.

Ia menilai ketiadaan informasi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh gambaran mengenai proyek yang sedang berjalan sekaligus memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan pelaksanaannya.

Komisi C juga menaruh perhatian pada status lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung tersebut. Sahib menjelaskan lahan itu merupakan aset milik Pemerintah Kota Bontang sehingga mekanisme pemanfaatannya perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Ini tanah pemerintah dipakai oleh Koperasi Merah Putih. Statusnya apa? Pinjam pakai, hibah, atau sewa? Ini yang perlu dijelaskan ke masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, setiap pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan serta dibahas bersama DPRD agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Meski memberikan sejumlah catatan, Sahib menegaskan DPRD mendukung keberadaan Program Koperasi Merah Putih karena dinilai dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan. Namun, ia menekankan seluruh proses pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami setuju program ini. Ini bagus untuk masyarakat. Tapi mekanismenya harus jelas, harus transparan, dan harus sesuai aturan,” pungkasnya. (Adv)