Expresi.co – Program pendidikan kesetaraan gratis yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) Kota Bontang mendapat apresiasi dari DPRD Kota Bontang. Program tersebut dinilai menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum sempat menuntaskan pendidikan formal untuk kembali memperoleh hak belajar.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, mengatakan keberadaan pendidikan kesetaraan memberikan peluang bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang usia maupun latar belakang ekonomi, untuk melanjutkan pendidikan tanpa dipungut biaya.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada penyediaan layanan, melainkan penyebarluasan informasi agar masyarakat mengetahui adanya program tersebut.
“Harapan saya program ini terus disosialisasikan. Saya juga siap membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat agar mereka yang membutuhkan dapat memanfaatkan layanan ini,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Saeful menilai masih banyak warga yang belum mengetahui bahwa pendidikan kesetaraan melalui SKB dapat menjadi jalur alternatif bagi mereka yang putus sekolah. Akibat minimnya informasi, tidak sedikit masyarakat yang mengira program tersebut berbayar atau hanya sebatas pelaksanaan ujian penyetaraan.
Padahal, kata dia, proses pembelajaran berlangsung layaknya pendidikan formal dengan kurikulum yang telah disesuaikan, serta dapat diikuti secara gratis.
“Padahal sistem pembelajarannya sama seperti sekolah pada umumnya dan tidak dipungut biaya. Informasi seperti ini perlu terus disampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Ia mengaku selama ini turut membantu menyebarluaskan berbagai program pemerintah, termasuk layanan pendidikan, melalui media sosial maupun grup komunikasi yang diikutinya agar informasi dapat menjangkau lebih banyak warga.
Semangat belajar tanpa mengenal usia juga terlihat dalam kegiatan pelepasan peserta didik kelas akhir SPNF SKB Kota Bontang Tahun Ajaran 2025/2026. Di antara para lulusan terdapat warga belajar berusia 45 tahun pada Program Paket A, 51 tahun pada Paket B, dan 52 tahun pada Paket C.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM Pemerintah Kota Bontang, Lukman, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara tanpa membedakan usia maupun kondisi sosial ekonomi.
“Akses pendidikan adalah untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi usia maupun kondisi sosial ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan SPNF SKB menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat yang belum menyelesaikan pendidikan formal.
Sementara itu, Kepala SPNF SKB Kota Bontang, Hairul Saleh, melaporkan pada tahun ajaran 2025/2026 lembaganya meluluskan delapan peserta Program Paket A, 17 peserta Paket B, dan 31 peserta Paket C. Selain itu, sebanyak 12 anak dari angkatan pertama Satuan PAUD Sejenis (SPS) juga mengikuti kegiatan pelepasan.
Saeful berharap keberadaan SKB semakin dikenal masyarakat sehingga lebih banyak warga dapat memanfaatkan kesempatan melanjutkan pendidikan melalui jalur nonformal.
“Perlu dipahami bahwa ketika seseorang putus sekolah formal, bukan berarti pendidikannya berhenti. Masih ada jalur pendidikan nonformal melalui satuan pendidikan nonformal seperti SKB,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan