EXPRESI.co, BONTANG – Persoalan tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum menemukan titik terang. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, angkat bicara terkait polemik yang sudah berlarut-larut ini.

Menurutnya, penyelesaian batas wilayah harus melalui kesepakatan kedua daerah yang berbatasan, sesuai prosedur Kemendagri. Karena itu, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara Bontang dan Kutim, dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Ini sengketa antara Bontang dan Kutai Timur. Kami dari Kemendagri akan duduk bersama dengan pihak provinsi untuk melihat bagian mana yang belum selesai,” ujar Safrizal saat menghadiri HUT ke-106 Damkar di Kota Bontang, Sabtu (1/3/2025).

Namun, meski pertemuan demi pertemuan telah digelar, jalan keluar masih jauh dari harapan. Bahkan, Kutim secara tegas menolak penyelesaian dalam rapat paripurna mereka.

Akibat kebuntuan itu, Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, belakangan, Kemendagri meminta Bontang mencabut gugatannya atas instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Meski demikian, Safrizal menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini akan dilakukan melalui berbagai upaya, baik formal maupun informal, guna mencapai kesepakatan bersama.

“Alangkah baiknya persoalan ini bisa selesai di tingkat provinsi, tanpa harus berlarut-larut,” tambahnya.

DPD RI Siap Turun Tangan

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam, turut menyoroti polemik tapal batas ini. Ia menegaskan komitmennya untuk membantu menyelesaikan sengketa melalui pendekatan kekeluargaan.

“Wilayah Sidrap itu kecil dibanding Kutai Timur. Jadi, jika lepas dari Kutim, seharusnya tidak terlalu berdampak besar. Saya akan mencoba pendekatan informal agar masalah ini cepat selesai,” ujarnya.

Menurut data Kemendagri, 97 persen persoalan tapal batas di Indonesia telah terselesaikan, dan pemerintah berharap Bontang-Kutim tidak menjadi bagian dari 3 persen daerah yang masih bersengketa. (*/Fn)