EXPRESI.co, BONTANG — Bontang punya julukan yang sangat mantap: tertib, agamis, mandiri, aman, dan nyaman. Disingkat Kota Taman.

Tapi, aman dan nyaman tampaknya tidak berlaku bagi 27 korban kasus pelecehan seksual yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) per November 2025.

Mayoritas korban adalah anak perempuan di bawah umur alias masih pelajar. Ada 24 pelaku. Mereka sebagian besar berumur dewasa. 3 pelaku lainnya berstatus pelajar.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bontang, mengaku sudah melakukan berbagai upaya mitigasi malalui edukasi.

“Kami telah mengampanyekan untuk anak-anak menjaga diri, terkait daerah mana yang boleh disentuh dan segala macam lainnya telah digencarkan,” ungkap Kepala DP3AKB Bontang, Eddy Forestwanto, kepada awak media, Kamis 4 November 2025.

Upaya mitigasi dengan membangun kesadaran menjaga diri bertujuan supaya anak mampu menghindari segala bentuk pelecehan seksual.

Kata dia, pihaknya sudah beri saran pemasangan CCTV untuk fasilitas umum. Tujuannya memperkecil kemungkinan pelecehan seksual.

“Kami hanya bisa mengedukasi dan mengadvokasi masyarakat,” ujarnya.

Gunungan Es Pelecehan Seksual

Eddy menyampaikan, pelecehan seksual tidak bisa mengecilkan upaya pihaknya mengedukasi kesadaran publik.

Ia menilai justru masifnya edukasi dan kampanye membangun kesadaran, mampu menumbuhkan keberanian masyarakat untuk melapor.

“Jangan diartikan itu sebagai sesuatu yang negatif, bisa jadi ini kita mulai melihat fenomena gunung es, bisa jadi yang belum berani bersuara lebih banyak,” terangnya.

Menurut Eddy, korban pelecahan seksual yang tak berani melapor punya risiko bahaya tersendiri. Sebab korban tidak bisa ditangani secara khusus.

“Yang kita antisipasi supaya jangan sampai awalnya korban menjadi pelaku,” ujarnya.

Kunci membangun keamanan suatu lingkungan terletak pada kesadaran keluarga dan masyarakat.

“Kita tidak bisa mengawasi setiap orang, makanya peran masyarakat menjadi kunci,” ucapnya.

Kasus Pelecehan Seksual

Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang mencatat 27 kasus perlindungan anak sepanjang Januari hingga November 2025. Mayoritas korban adalah pelajar perempuan.

Juru Bicara PN Bontang, Denny, membeberkan kasus perlindungan anak yang ditangani berkaitan dengan tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak: di bawah usia 18 tahun.

“Perlindungan anak ini dalam konteks pelecehan anak,” imbuh Denny saat ditemui expresi Jumat lalu. (Labib)