Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda Tanjung Laut Diringkus Polisi

Admin

EXPRESI.co, BONTANG – Pemuda Tanjung Laut berinisial AH (19) diringkus polisi karena didiuga telah menyetubuhi anak dibawah umur. Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Kota Balikpapan, Selasa (8/6/2021).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Dengan di Back Up Jatanras Polda Kaltim, anggota berhasil meringkus pelaku dan kini telah kita amankan di Polres Bontang,” ucapnya.

Asriadi mengatakan, penangkapan itu bermula saat ibu korban melapor ke polisi karena merasa keberatan atas perlakuan AH kepada putrinya.

Dia menjelaskan bahwa ibu korban mengetahui peristiwa itu setelah mendapat informasi dari teman korban (saksi) pada, Jumat (23/4/2021) bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pacarnya.

“Saksi juga mengatakan, bila perbuatan itu telah dilakukan berkali-kali bahkan korban sempat hamil namun telah digugurkan,” jelasnya.

Pelaku mengakui dirinya telah menjalin hubungan dengan korban selama 9 bulan. Dan telah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri itu.

Bahkan sebulan setelah berkenalan, AH telah mengajak korban melakukan hubungan badan di sebuah kamar Hotel di Rawa Indah.

“Pelaku mengaku hubungan badan itu atas dasar mau sama mau, perbuatan itu sudah sering dia lakukan dirumah pelaku, bahkan pelaku sudah lupa berapa kali,” kata Asriadi.

Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono menambahkan, jika pelaku merupakan seorang residivis yang telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dalam kasus yang sama.

“Tiga tahun yang lalu dirinya bebas dari Lapas Bontang,” tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (FN)

Editor : Bagoez Ankara

 

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer