EXPRESI.co, BONTANG — Pengadilan Negeri (PN) Kota Bontang telah menangani 196 perkara pidana sepanjang Januari hingga November 2025. Narkotika menjadi perkara paling banyak dengan total 80 kasus.
Juru Bicara PN Kota Bontang Denny mengatakan kebanyakan perkara yang telah diselesaikan merupakan kasus dengan penyalahgunaan narkotika di bawah 5 gram.
“Kalo hukumannya mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang tentang Narkotika selama belum berlakunya KUHP Nasional,” ungkapnya saat ditemui Expresi di PN Bontang, Kamis, 27 November 2025.
Denny menjelaskan penyalahgunaan narkoba di bawah 5 gram terancam pasal 112 ayat (1) dengan pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
Sementara itu, kasus berat di atas 5 gram terancam pasal 112 ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Selain itu pencurian menjadi kasus terbanyak selanjutnya,” ucapnya.
Denny mengatakan pihaknya telah menangani kasus pencurian mencapai 39 perkara sepanjang tahun 2025. Ada kasus pencurian motor, HandPhone, uang, emas dan perhiasan lainnya.
“Kalo pencurian hampir 40 Perkara,” imbuhnya.
Angka ini mengindikasikan masih rentannya keamanan di Kota Bontang. (Labib)

Tinggalkan Balasan