Seorang Ibu Rumah Tangga diciduk, 5,39 Gram Sabu diamankan Polisi

Admin

EXPRESI.co, BONTANG – Menyimpan 5,39 gram sabu, seorang Ibu Rumah Tangga YL (24) diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang, di Jalan RE Martadinata, RT 002 kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (12/3/2021).

Kasat Resnarkoba Iptu Rakib Rais mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus yang sama setengah jam sebelumnya.

“Sebelumnya kami telah menangkap AS, dan melakukan pengembangan,” katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan keterangan tersangka AS, yang mengaku memperoleh barang haram dari AN (suami YL), setelah mendatangi kediaman AN Polisi hanya mendapati YL yang mencoba menyembunyikan barang bukti saat akan dilakukan penggeledahan.

“Saat akan digeledah yang bersangkutan berusaha menyembunyikan dompet kecil yang berisi 15 plastik yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap (bong), sebuah dompet dan Handphone.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (FN)

Editor : Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer