EXPRESI.co, BONTANG – Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka yang diketahui berinisial DN (28), warga Kelurahan Bontang Baru, ditangkap pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 20.15 WITA di sebuah rumah di Jl. Otista GG Terompet 5 Rt. 24 No. 44, Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. l Tobing dalam rilisnya mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Bontang segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku sebagai DN.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 3,83 gram, yang diduga kuat sebagai sabu. Selain itu, ditemukan juga 1 kotak rokok merek Troy, 1 alat isap sabu (bong), 1 sedotan runcing, 1 plastik pampers merek Merries, serta 1 unit handphone Vivo Y18 berwarna hijau toska.
Dibawa untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut
Setelah barang bukti ditemukan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman kasus dengan beberapa langkah, di antaranya:
Mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat kasus hukum terhadap tersangka.
Melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim kepolisian yang dipimpin oleh saksi-saksi dari Satresnarkoba Polres Bontang, yaitu Suardi, SH (30 tahun) dan Alim Bahri (31 tahun), serta satu saksi warga sipil bernama Hasan (47 tahun).
Polres Bontang menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan