EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang kembali menggelar razia penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Protokol Ahmad Yani hingga Tanjung Laut, Kamis (10/4/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan estetika kota.
Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Bontang, Arianto, mengatakan bahwa razia ini menyasar pedagang makanan, minuman, hingga gerai Street Coffee yang menggunakan badan jalan dan trotoar. Keberadaan mereka dinilai mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki.
“Kami melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Para pedagang sudah beberapa kali diberi peringatan agar tidak berjualan di area terlarang,” tegas Arianto.
Meski begitu, penertiban berjalan cukup kondusif. Beberapa pedagang yang ditemukan melanggar tampak kooperatif dan menerima arahan petugas dengan baik. Satpol PP pun memberikan peringatan langsung di lokasi agar para pedagang tak lagi mengganggu ketertiban umum.
“Kami tidak melarang mereka berjualan, tapi harus di tempat yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar para pedagang mematuhi aturan demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Pemkot Bontang untuk menciptakan kota yang tertib, rapi, dan nyaman bagi semua. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Walikota Bontang Nomor 21 Tahun 2016 yang merupakan pelaksanaan dari Perda Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan.
Dengan adanya upaya berkelanjutan ini, pemerintah berharap para pedagang bisa semakin sadar akan pentingnya tertib berjualan demi menciptakan lingkungan kota yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan