EXPRESI.co, MAMUJU – Sebagai bentuk keseriusan Polresta Mamuju menindak lanjuti perintah pimpinan Polri untuk memberantas segala bentuk penjudian
Berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Mamuju Nomor: Sprin/569/VII/OPS 1.3/2024 Tentang Pelaksanaan Operasi Kepolisian “Sikat Marano 2024” Dan respon cepat laporan dari warga bahwa terjadi Praktek judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Kalukku Polresta Mamuju
Personel Tim Resmob yang tergabung Satgas Gakkum Operasi Sikat Operasi Sikat Marano Polresta Mamuju lakukan penggerebekan judi sabung ayam di lahan kebun di Desa Toabo Kec. Papalang Kab. Mamuju
Saat personel Tim Resmob tiba di lokasi kejadian pada hari Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 wita, para pelaku judi sabung ayam yang berjumlah sekitar 50 orang bubarkan diri dan melarikan diri, namun berhasil diamankan sebanyak 4 orang terduga pelaku dan sisa-sisa sarana pendukung judi sabung yang ditinggalkan juga diamankan. Kata Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin
Penggerebekan arena judi sabung ayam ini kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat sekaligus sebagai bentuk keseriusan kami berantas segala bentuk penjudian. Tambahnya
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa identitas 4 orang terduga pelaku yang diamankan yaitu :
-FATTAH, Umur : 59 Tahun, Ttl Polmas 1965, Suku : Mandar, Pekerjaan : Kepala Dusun , Agama : Islam, Alamat : Dusun Salubarana Desa Salubarana Kec. Sampaga Kab. Mamuju.
-MASSE, Umur : 54 Tahun, Ttl Soppeng 1970, Suku : Bugis, Pekerjaan : Petani, Agama : Islam, Alamat : Desa Toabo Kec. Papalang Kab. Mamuju.
-UKKAS, Umur : 61 Tahun, Ttl Bone 1963, Suku : Bugis, Pekerjaan : Petani, Agama : Islam, Alamat : Desa Tarailu Kec. Sampaga Kab. Mamuju.
-NGADIO, Umur : 70 Tahun, Ttl Sragen 1954, Suku : Jawa, Pekerjaan : Petani, Agama : Islam, Alamat : Desa Toabo Kec. Papalang Kab. Mamuju.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dengan rincian:
– Uang Tunai Senilai Rp 4.405.000,-
Pecahan :
Rp 100.000,- / 21 Lembar
Rp 50.000,- / 40 Lembar
Rp 20.000,- / 7 Lembar
Rp 10.000,- / 6 Lembar
Rp 5.000,- / 20 Lembar
Rp 2.000,- / 7 Lembar
Rp 1.000,- / 1 Lembar
– 2 (Dua) Unit Handphone Merk Oppo A37F warna Gold dan Merk Nokia 105 warna biru
– 9 (Sembilan) Ekor Ayam : 7 Ekor Ayam Hidup dan 2 Ekor Ayam Mati
– 1 (satu) buah taji ayam
– 1 (satu) buah papan dadu
– 2 (dua) buah biji dadu
– 1 (satu) buah piring
– 1 (satu) buah guncangan dadu
– 2 (dua) buah tas ayam
– 2 (dua) buah kunci motor
– 1 (satu) bilah parang.
Selanjutnya Barang bukti dan masyarakat yang bermain judi kini di masih dilakukan pemeriksaan dan diamankan di ruang sat Reskrim Polresta Mamuju. Jelas Kasat Reskrim
Kondisi terduga pelaku perjudian dalam keadaan sehat, baik pada saat dilakukan penindakan mau pun pada saat kami amankan di posko Resmob untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan