EXPRESI.co, KUTIM – Penurunan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 mulai menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib tenaga kerja di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

‎Tercatat, lima perusahaan tambang terdampak penurunan produksi hingga 40 persen.

‎Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Trisno, mengungkapkan bahwa kebijakan penurunan produksi tersebut berimbas langsung pada aktivitas operasional perusahaan.

‎“Penurunan produksi sekitar 20 hingga 40 persen. Ini berdampak langsung terhadap operasional beberapa perusahaan di Kutai Timur,” ujarnya di Sangatta, Selasa 14 April 2026.

‎Adapun lima perusahaan yang terdampak yakni PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur, PT Perkasa Inakakerta, dan PT Tawabu Mineral Resource. Penurunan kuota produksi membuat aktivitas operasional perusahaan-perusahaan tersebut ikut terganggu.

‎Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan agar perusahaan tidak serta-merta mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK). Trisno menekankan bahwa efisiensi harus menjadi pilihan utama dalam menyikapi kondisi tersebut.

‎“Langkah efisiensi harus diutamakan sebelum mengambil keputusan ekstrem seperti PHK,” tegasnya.

‎Sejumlah opsi telah disiapkan, mulai dari efisiensi operasional, penyesuaian jam kerja, hingga pengurangan lembur. Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya tanpa mengorbankan banyak tenaga kerja.

‎Pemkab Kutim juga berupaya aktif mencari solusi dengan merencanakan audiensi bersama lima perusahaan terdampak ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah akan membawa kajian dampak sosial dan ekonomi sebagai bahan pertimbangan revisi RKAB 2026.

‎“Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak berdampak luas terhadap tenaga kerja dan perekonomian daerah,” pungkasnya.(Yuristio)