EXPRESI.co, KUTIM — Ribuan warga Kabupaten Kutai Timur yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah berpeluang memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan pelaksanaan program 1 Kartu Keluarga (KK) 1 Sertifikat yang dijadwalkan mulai berjalan pada 2026.
Program ini diarahkan untuk menjawab persoalan klasik masyarakat, terutama terkait kepemilikan tanah yang belum bersertifikat dan rentan memicu konflik maupun keterbatasan akses ekonomi.
Untuk mempercepat realisasi di lapangan, Pemkab Kutim menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyelaraskan program daerah tersebut dengan skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik pemerintah pusat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan sinkronisasi program menjadi langkah penting agar sertifikasi tanah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Program 1 KK 1 Sertifikat kita sinkronkan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik BPN, supaya target dan pelaksanaannya sejalan,” ujar Trisno.
Pada tahap awal, Pemkab Kutim telah menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar melalui Dinas Pertanahan. Dukungan tersebut difokuskan untuk memperkuat capaian sertifikasi tanah yang menjadi target BPN.
Pada 2026, BPN menargetkan penerbitan sekitar 2.000 sertifikat tanah. Sementara itu, pemerintah daerah memberikan dukungan tambahan untuk sekitar 3.000 bidang tanah, sehingga total sertifikat yang berpotensi diterbitkan mencapai 5.000 bidang.
”Kalau target BPN dan dukungan dari daerah kita gabungkan, maka percepatan legalitas tanah masyarakat bisa lebih terasa,” jelasnya.
Saat ini, Pemkab Kutim masih mematangkan perencanaan teknis dan pendataan, dengan melibatkan BPN serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sinkronisasi data ini dilakukan agar status kepemilikan tanah sesuai dengan data kependudukan warga.
Program 1 KK 1 Sertifikat diprioritaskan bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya lahan yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) dan di luar kawasan hutan.
Selain memberi kepastian hukum, sertifikat tanah juga diharapkan membuka peluang ekonomi bagi warga.
”Dengan sertifikat, masyarakat punya kekuatan ekonomi. Tanahnya legal dan bisa dimanfaatkan secara produktif,” katanya.
Jika jumlah pemohon melebihi kapasitas anggaran, Pemkab Kutim membuka kemungkinan penerapan skema prioritas penerima. Salah satu opsi yang dikaji adalah penentuan berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat, meski mekanismenya masih dalam tahap pembahasan.
”Pelaksanaan program direncanakan berjalan bertahap hingga 2029, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah serta jumlah KK yang belum memiliki sertifikat tanah,” ucapnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan