EXPRESI.co, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) langsung di kawasan Kampung Sidrap pascapenetapan batas wilayah administrasi.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah warga yang ingin menyesuaikan alamat domisili dalam dokumen kependudukan mereka.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah menyiapkan dua posko pelayanan di titik permukiman warga agar proses pengurusan dokumen tidak lagi harus dilakukan ke kantor Disdukcapil.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, mengatakan pembukaan posko merupakan bentuk pelayanan jemput bola kepada masyarakat yang membutuhkan perubahan data administrasi kependudukan.
“Posko ini kami buka untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan penyesuaian dokumen kependudukan. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis 14 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya pelayanan serupa sebenarnya sudah dilakukan secara informal. Namun karena masih banyak warga yang belum memperbarui dokumen kependudukannya, pemerintah akhirnya membuka posko resmi di lapangan.
Menurut Syarif, dua titik pelayanan saat ini mulai beroperasi di kawasan Sidrap untuk menjangkau masyarakat secara lebih dekat.
“Posko pelayanan dibuka di dua titik, yakni di kediaman Ketua RT 14 dan satu lagi di kediaman Kepala Dusun Pinang,” jelasnya.
Disdukcapil menilai penyesuaian dokumen penting dilakukan agar data kependudukan masyarakat sesuai dengan wilayah administrasi yang berlaku di Kabupaten Kutai Timur.
“Prinsipnya kami hanya memberikan kemudahan pelayanan. Kalau warga membutuhkan perubahan alamat, maka kami fasilitasi langsung melalui posko,” katanya.
Pelayanan tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah desa, kecamatan, hingga Disdukcapil Kutim. Sistem jemput bola itu diharapkan dapat mempercepat proses pemutakhiran data penduduk di wilayah Sidrap.
Pada hari pertama pembukaan posko, petugas lapangan mulai menerima permohonan perubahan alamat domisili dari warga setempat.
“Laporan sementara dari petugas di lapangan sudah ada lima permohonan yang masuk untuk proses perpindahan alamat menjadi wilayah administrasi Kutai Timur,” ungkap Syarif.
Disdukcapil Kutim juga akan terus memantau perkembangan pelayanan di lapangan. Posko tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan masyarakat.
“Kalau dokumen warga sudah banyak yang selesai dan pelayanan dianggap cukup, maka posko akan kami hentikan. Yang penting masyarakat sudah terlayani dengan baik,” tutupnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan