EXPRESI.co, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) langsung di kawasan Kampung Sidrap pascapenetapan batas wilayah administrasi.

‎Langkah ini dilakukan untuk mempermudah warga yang ingin menyesuaikan alamat domisili dalam dokumen kependudukan mereka.

‎Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah menyiapkan dua posko pelayanan di titik permukiman warga agar proses pengurusan dokumen tidak lagi harus dilakukan ke kantor Disdukcapil.

‎Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, mengatakan pembukaan posko merupakan bentuk pelayanan jemput bola kepada masyarakat yang membutuhkan perubahan data administrasi kependudukan.

‎“Posko ini kami buka untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan penyesuaian dokumen kependudukan. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis 14 Mei 2026.

‎Ia menjelaskan, sebelumnya pelayanan serupa sebenarnya sudah dilakukan secara informal. Namun karena masih banyak warga yang belum memperbarui dokumen kependudukannya, pemerintah akhirnya membuka posko resmi di lapangan.

‎Menurut Syarif, dua titik pelayanan saat ini mulai beroperasi di kawasan Sidrap untuk menjangkau masyarakat secara lebih dekat.

‎“Posko pelayanan dibuka di dua titik, yakni di kediaman Ketua RT 14 dan satu lagi di kediaman Kepala Dusun Pinang,” jelasnya.

‎Disdukcapil menilai penyesuaian dokumen penting dilakukan agar data kependudukan masyarakat sesuai dengan wilayah administrasi yang berlaku di Kabupaten Kutai Timur.

‎“Prinsipnya kami hanya memberikan kemudahan pelayanan. Kalau warga membutuhkan perubahan alamat, maka kami fasilitasi langsung melalui posko,” katanya.

‎Pelayanan tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah desa, kecamatan, hingga Disdukcapil Kutim. Sistem jemput bola itu diharapkan dapat mempercepat proses pemutakhiran data penduduk di wilayah Sidrap.

‎Pada hari pertama pembukaan posko, petugas lapangan mulai menerima permohonan perubahan alamat domisili dari warga setempat.

‎“Laporan sementara dari petugas di lapangan sudah ada lima permohonan yang masuk untuk proses perpindahan alamat menjadi wilayah administrasi Kutai Timur,” ungkap Syarif.

‎Disdukcapil Kutim juga akan terus memantau perkembangan pelayanan di lapangan. Posko tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan masyarakat.

‎“Kalau dokumen warga sudah banyak yang selesai dan pelayanan dianggap cukup, maka posko akan kami hentikan. Yang penting masyarakat sudah terlayani dengan baik,” tutupnya.(Yuristio)