Expresi.co – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menegaskan proses revisi RTRW dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kawasan lindung dan hak masyarakat. DPRD ingin memastikan tidak ada tumpang tindih pemanfaatan ruang yang berpotensi memicu persoalan di masa mendatang.

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan pembahasan yang tengah berlangsung difokuskan pada sinkronisasi seluruh zonasi yang diusulkan pemerintah daerah agar tidak berbenturan dengan kawasan mangrove, kawasan hutan, wilayah lindung, maupun lahan yang telah memiliki hak atau izin.

“Yang kami pastikan adalah jangan sampai ada konflik ruang. Jangan sampai kawasan industri beririsan dengan kawasan mangrove, kawasan lindung atau hak masyarakat,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Menurut Joni, potensi konflik tata ruang harus diselesaikan sejak tahap penyusunan dokumen. Dengan demikian, implementasi RTRW nantinya tidak memunculkan sengketa hukum maupun persoalan sosial di tengah masyarakat.

Ia mengungkapkan masih terdapat beberapa lokasi yang membutuhkan penjelasan lebih rinci terkait status lahan dan peruntukannya. Karena itu, pansus meminta pemerintah daerah melengkapi dokumen pendukung serta rekomendasi dari instansi teknis sebelum pembahasan dilanjutkan.

Selain memastikan legalitas setiap perubahan fungsi kawasan, DPRD juga ingin mengetahui apakah seluruh usulan telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pembahasan, Joni turut menyoroti masih adanya perbedaan data di antara sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, kondisi tersebut harus segera diselaraskan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika RTRW diterapkan.

Untuk memperkuat pembahasan, pansus membuka peluang memanggil sejumlah OPD dan instansi teknis yang membidangi kehutanan, pertanahan, hingga permukiman. Langkah ini dilakukan guna memastikan batas kawasan, status hak atas tanah, serta peruntukan ruang benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dengan begitu, kita berharap RTRW yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (Adv)