Expresi.co – Persoalan legalitas lahan dan bangunan di kawasan pesisir menjadi perhatian DPRD Kota Bontang menyusul keluhan nelayan dan petani tambak yang mengaku masih mengalami kesulitan memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai aturan yang mengatur kepemilikan maupun legalitas bangunan di wilayah pesisir. Menurutnya, masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di kawasan tersebut berhak memperoleh kepastian hukum.

“Setahu saya, dulu pernah ada regulasi yang mengakomodasi permukiman di atas laut. Warga bisa memiliki legalitas bangunan, sementara yang menjadi objek pajak adalah bangunannya, bukan lahannya,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Heri menjelaskan, pola tersebut sebelumnya pernah diterapkan di beberapa kawasan pesisir, seperti Bontang Kuala, Selambai, dan Berbas Pantai. Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan apakah regulasi tersebut masih berlaku atau telah digantikan dengan aturan baru.

Menurutnya, kejelasan regulasi sangat penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan saat mengurus legalitas bangunan maupun lahan yang mereka manfaatkan untuk tempat tinggal dan kegiatan ekonomi.

Selain menyangkut permukiman serta tambak, Komisi A juga menyoroti keberadaan bangunan usaha di kawasan pesisir. Heri menilai seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di wilayah tersebut harus diatur secara adil dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama beraktivitas dan mencari nafkah di kawasan pesisir tidak mendapatkan kepastian hukum. Sebab itu perlu ada penjelasan yang utuh dari pemerintah daerah terkait aturan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD berharap pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai status hukum lahan dan bangunan di kawasan pesisir, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan rasa aman serta memiliki kepastian dalam mengurus administrasi aset yang mereka tempati. (Adv)