Expresi.co – Meningkatnya penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite setelah kenaikan harga Pertamax menjadi perhatian DPRD Kota Bontang. Lonjakan permintaan tersebut dinilai perlu diantisipasi agar tidak mengganggu distribusi serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta pengawasan penyaluran Pertalite diperketat di seluruh SPBU. Menurutnya, perubahan pola konsumsi masyarakat berpotensi memengaruhi ketersediaan stok apabila tidak diawasi dengan baik.

“Kalau tiba-tiba Pertalite cepat habis, tentu harus dilihat penyebabnya. Jangan sampai ada penyalahgunaan atau distribusi yang tidak tepat sasaran,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Ia menjelaskan kuota Pertalite yang diterima Kota Bontang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, apabila terjadi kondisi yang tidak wajar, seperti stok cepat habis atau antrean semakin panjang, perlu dilakukan evaluasi terhadap proses distribusinya.

Andi Faiz juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

“Kami minta warga melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyimpangan. Ini penting agar hak masyarakat tetap terpenuhi,” katanya.

Di sisi lain, Polres Bontang turut meningkatkan pengawasan di lapangan. Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Putu Ari Sanjaya, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi.

“Peringatan keras kepada pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. Apabila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengatakan personel kepolisian telah diterjunkan untuk melakukan pemantauan di sejumlah SPBU guna memastikan distribusi Pertalite berjalan sesuai peruntukannya.

Selain itu, masyarakat juga diminta aktif menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan melalui layanan pengaduan kepolisian.

“Kami akan melakukan monitoring dan pengecekan di lapangan terkait distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Silakan lapor kalau ada temuan,” ujarnya.

Polisi mengingatkan bahwa pelaku penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sebelumnya, kenaikan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.650 per liter pada 10 Juni 2026 mendorong sebagian masyarakat beralih menggunakan Pertalite yang harganya sekitar Rp10 ribu per liter. Kondisi tersebut menyebabkan antrean di sejumlah SPBU di Kota Bontang menjadi lebih panjang dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Di lapangan juga terlihat sejumlah sepeda motor bertangki besar ikut mengantre mengisi Pertalite. Keberadaan kendaraan yang diduga digunakan untuk penjualan BBM eceran itu menjadi perhatian karena dinilai turut memperpanjang antrean masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi. (Adv)