Rakor pelantikan Kepala dan Wakil daerah Kukar terpilih melalui hasil Pilkada serentak 2024 yang dilakukan secara virtual yang berlokasi di ruang eksekutif kantor Bupati Kukar pada Senin, 03/02/2025. Adapun kegiatan rakor telah diikuti oleh provinsi, kabupaten, dan kota Se Indonesia yang dihadiri oleh Akhmad Taufik Hidayat selaku Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar Bidang Pemerintahan dan Kesra
Kegiatan rakor tersebut diprakarsai oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu telah dipimpin dengan Mendagri M Tito Karnavian. Dimana dalam kegiatan rakor tersebut juga telah diikuti oleh peserta dari provinsi, kabupaten, dan kota se Indonesia.
Berdasarkan hasil kegiatan rakor tersebut diketahui bahwa 20 Februari 2025 telah direncanakan menjadi tanggal pelantikan serentak bagi Kepala daerah terpilih (non sengketa-red). Sementara itu untuk daerah yang terdapat gugatan atau sengketa menunggu hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun apabila ada daerah yang terdapat gugatan atau sengketa namun telah memiliki ketetapan MK dengan hasil Dismissal (Tidak layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan-red) bisa ikut serta mengusulkan demi bisa ikuti pelantikan serentak pada tanggal 20 februari 2025 yang rencananya akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Tito Karnavian menjelaskan dalam rekapitulasi gugatan Pilkada serentak 2024 di MK saat ini mencakup 296 daerah tanpa gugatan. Pada rincian mencakup 21 provinsi, 225 kabupaten dan 50 kota. Totalnya 296 daerah atau 54,31 persen dari 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota atau 545 daerah. Dan sebanyak 249 daerah terdapat gugatan. Rinciannya, 16 provinsi, 190 kabupaten dan 43 kota.
Tito juga menyampaikan bahwa setidaknya pada 4-5 Februari MK akan menyampaikan putusan dismissal, 6-8 Februari KPU Provinsi, kabupaten, dan kota juga akan menetapkan calon terpilih. 9-11 KPU akan menyampaikan calon terpilih ke DPRD. 3 hari kemudian.
DPRD Kukar turut akan sampaikan terkait pengesahan calon terpilih bupati dan wabup, walikota dan wakil walikota ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Dan ke Presiden untuk gubernur/wakil gubernur untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih (dismissal MK).
Sementara itu, Akhmad Taufik Hidayat kala ditemui usai kegiatan rakor yang menjelaskan kalau Pemkab Kukar menjadi salah satu daerah yang hasil pilkadanya bersengketa di MK, sehingga menurutnya Pemkab Kukar dalam hal ini masih menunggu hasil putusan MK yang direncanakan akan terbit pada tanggal 4 sampai 5 Februari 2025.
“Arahan dari Mendagri ada kegiatan terkait pelantikan itu pertama berkaitan dengan kepala daerah tanpa gugatan kurang lebih sekitar 296, dan ada juga yang nanti menunggu hasil putusan MK, hasil putusan MK ini yang ada gugatannya itu tanggal 4 sampai tanggal 5 termasuk dari Kutai Kartanegara mungkin kita akan mendengar putusan MK pada tanggal 5 Februari, ” kata Akhmad Taufik Hidayat.
Ia pada prinsipnya kalau Pemkab Kukar siap untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pihak, terkait proses tindak lanjut hasil putusan MK yang akan terbit nantinya. Karena menurutnya sikap Pemkab Kukar pada saat ini sifatnya masih menunggu hasil putusan MK.
Turut hadir dalam kegiatan rakor dengan Asisten I Pemkab Kukar pada kegiatan tersebut diantaranya Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, Wakil Ketua 3 DPRD Kukar Aini Faridah, Sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan, Kaban Kesbangpol Kukar Rinda Desianti.****

Tinggalkan Balasan