BONTANG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cuka (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) C Bontang musnahkan barang ilegal di halaman belakang kantor Bea Cukai, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kepala Bea Cukai Bontang, Tri Haryono Suhud, menyampaikan total seluruh barang ilegal yang disita mencapai Rp 196 juta.
Ada perbedaan hasil penindakan operasi gempur bea kena cukai (BKC) kali ini dengan periode sebelumnya yang lebih masif.
“Memang ada penurunan nilai dan jumlah tangkapan dibandingkan tahun lalu,” ucapnya.
Pemusnahan barang ilegal ini merupakan hasil penindakan operasi gempur BKC yang terdistribusi secara ilegal dalam periode 2024-2025.
Dalam setahun ini, KPPBC Bontang telah mengamankan barang terlarang berupa rokok ilegal sebanyak 93.720 batang dan minuman yang mengandung alkohol sebanyak 148,18 liter.
“Ini merupakan bentuk transparansi kita mengenal peredaran barang ilegal kepada masyarakat,” tegasnya..
Sementara itu Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyampaikan jumlah hasil tangkapan barang ilegal ini bukanlah sebatas angka statistik.
Menurutnya, operasi ini menjadi keberhasilan Pemkot mencegah dampak negatif kesehatan dan ketertiban masyarakat.
“Dibaliknya ada potensi kerugian negara sebesar lebih dari 124 juta yang berhasil kita selamatkan,” pungkasnya. (Labib)

Tinggalkan Balasan