EXPRESI.co, BONTANG – PT. Samator Gas Industri memberikan tanggapan terkait klaim pesangon sebesar Rp 85 juta oleh mantan pekerja mereka, Sahrul.
Jarotd Hermansyah, Manager Industrial dan Community Development Samator Group, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak akurat. Menurutnya, nama yang disebutkan dalam tuntutan bukanlah karyawan tetap.
“Yang bersangkutan sebenarnya adalah pekerja outsourcing, dan masa kerjanya telah selesai sesuai kontrak,” ujar Jarotd.
Jarotd juga menambahkan bahwa meskipun Sahrul sempat menggugat perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 22 Agustus 2022 menolak gugatannya. “Gugatan tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sahrul, yang mengaku telah bekerja selama lima tahun di Samator dan dipecat tanpa pemberitahuan resmi, menyatakan kekecewaannya setelah gajinya selama satu bulan tidak dibayar.
“Saya baru tahu setelah gaji saya satu bulan tidak dibayarkan. Setelah saya melakukan mediasi dan demonstrasi, akhirnya saya menerima gaji tersebut,” katanya.
Meskipun sudah mendapatkan gajinya, Sahrul tetap menuntut surat PHK resmi dan pesangon sesuai haknya. Ia mengancam akan mengadakan demonstrasi besar-besaran jika tuntutannya tidak dipenuhi sebelum Pilkada. “Kalau pesangon saya tidak dibayarkan, saya siap menggelar demo. Pasukan saya sudah siap,” tegasnya. (YUB)