EXPRESI.co, BONTANG — Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur melalui Analis Kebijakan Ahli Muda di Bidang Penanaman Modal, Lamri menyebut Kota Bontang membutuhkan wadah pengolahannya.

Mengingat bahwa saat ini Kota Bontang telah memiliki dua industri besar yaitu PT Pupuk Kaltim (PKT) dan PT Badak serta ada United Tractor dan Industri lainnya yang diketahui menghasilkan limbah B3.

“Kita sangat butuh itu. Karena memang ada beberapa perusahaan yang beroperasi menghasilkan limbah,” ucapnya saat ditemui belum lama ini di ruangannya

Berdasarkan laporan yang tersaji, Kota Bontang belum mempunyai industri khusus yang mengolah Limbah B3.

Padahal industri ini berpotensi akan berkembang ke depannya mengingat industri ini mengolah limbah-limbah B3 dari beberapa industri yang telah ada (existing).

Lebih lanjut Lamri menyampaikan bahwa selain menguntungkan secara ekonomi, pengolahan Limbah B3 juga dapat mengurangi pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah B3.

Untuk perencanaan pembangunan Pabrik pengolahan Limbah B3 akan dilakukan di klaster A dengan pertimbangan jauh dari penduduk.

“Makanya nanti rencananya dibangun di klaster A agar tidak mengganggu penduduk,” jelas. (Adv)