EXPRESI,co, BONTANG — Satresnarkoba Polres Bontang tangkap pemuda yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.
Terduga berinisial FR alias Ar (26) ditangkap sekitar pukul 14.50 Wita di rumahnya pada hari Senin, 27 Oktober 2025.
“Pengungkapan ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon dalam keterangannya, Rabu 29 Oktober 2025.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus kali ini merupakan hasil tindak lanjut saat mendalami kasus tersangka HM alias Yk, yang terlebih dulu diamankan.
Dalam penggeledahan kali ini, petugas menemukan 1 bungkus plastik bening berisi sabu sebesar 0,37 gram,
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah alat hisap dan ponsel yang digunakan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya berusaha memutus rantai peredaran narkoba di Kota Taman.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga berusaha memutus rantai peredaran,” imbuhnya. (Labib)

Tinggalkan Balasan