EXPRESI.co, Bontang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang bongkar kasus peredaran obat keras jenis Pil LL.

Dalam operasi yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025, polisi menangkap dua tersangka dan menyita total 1.365 butir pil berbahaya.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Larto, mengungkapkan penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda sekitar pukul 15.30 WITA.

“Upaya ini bagian dari komitmen kami menyelamatkan warga dari ancaman kesehatan dan masa depan yang hilang akibat,” ujar Iptu Larto pada Selasa 9 Desember 2025.

Adapun dua tersangka yang diamankan berinisial MS alias Dy (22) dan Jf alias AC (38). MS alias Dy ditangkap di kawasan Rusunawa KS Tubun. Jf alias AC ditangkap di kawasan pemukiman Tanjung Laut Indah.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan hampir bersamaan. Tentu saja menandakan jaringan peredaran yang begitu terstruktur.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ribuan butir Pil LL dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Dari tersangka MS, polisi menyita Pil LL 116 butir, uang tunai Rp32.000, plastik klip, 3 kotak rokok, tas kain hijau, satu HP Vivo hijau.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari Tersangka Jf, diantaranya pil LL sebanyak 1.249 butir, uang tunai Rp 80.000, tas hitam, satu HP Vivo biru.

“Laporkan bila melihat peredaran obat keras. Bersama, kita bisa hentikan dampaknya bagi anak-anak dan remaja.” pungkasnya. (Labib)