EXPRESI.co, BONTANG — Polres Bontang menyita 176 botol miras pabrikan berbagai merek yang diperjualbelikan secara ilegal alias tanpa izin pada Kamis, 20 November 2025.

Penyitaan berlangsung saat Sat Samapta Polres Bontang menggelar operasi penertiban penjual minuman beralkohol di sejumlah titik rawan.

Ada tiga toko berbeda yang menjadi titik razia penyitaan. Antara lain Toko Sunarti, toko UD Sukses 2 dan Toko Yola. Ketiga pemilik warung tersebut telah didata, mendapatkan pemeriksaan dan pembinaan.

Kapolres Bontang melalui Kasat Samapta AKP Mohamad Yazid menyampaikan timnya terjun ke lapangan setelah menerima laporan masyarakat sekitar.

“Hasil pemetaan lokasi yang kerap dijadikan simpul distribusi miras ilegal,” ungkapnya.

Peredaran satu botol minuman keras dinilai punya banyak resiko mengganggu ketertiban umum. Mulai dari keributan, kecelakaan, hingga tindakan kriminal.

AKP Mohamad Yazid menegaskan kegiatan preventif serupa akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat

“Peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” tandasnya. (Labib)