EXPRESI.co, BONTANG – Jajaran Polres Bontang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan sepasang suami istri. Tak tanggung-tanggung, enam pelaku diamankan dalam dua pengungkapan berbeda, termasuk dua orang pengedar dan sepasang bandar sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan keenam pelaku yang diringkus masing-masing berinisial S (50), FA (39), AP (41), AN (25), serta dua pelaku lainnya yakni HPR (45) dan CA (30).

“Enam orang kami amankan, dua di antaranya pasangan suami istri yang jadi otak peredaran sabu di Bontang,” ujar Alex saat konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satpolair pada 15 Mei 2025. Polisi meringkus AP alias Blue di sebuah rumah kontrakan di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan timbangan digital, alat isap sabu, serta uang tunai hasil penjualan.

Hasil pengembangan membawa polisi pada identitas dua bandar utama, yakni S dan FA. Keduanya ditangkap tiga hari kemudian saat mengendarai mobil Honda HR-V menuju lokasi transaksi.

“Dari tangan FA, ditemukan sabu seberat 9,5 gram. Setelah digeledah, di dashboard mobil ditemukan 92 paket sabu seberat 14 gram, uang tunai Rp8 juta, dan alat pengemasan,” beber Kapolres.

Polisi juga menyisir rumah kontrakan milik pasangan itu dan kembali menemukan dua bungkus sabu seberat 0,48 gram.

Secara total, dari kelompok S dan FA, polisi menyita 95 bungkus sabu dengan total berat 23,98 gram, uang tunai Rp11.658.000, satu unit mobil Honda HR-V, timbangan digital, alat isap, ponsel, serta catatan transaksi.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Bontang kembali menciduk dua pelaku lainnya, HPR dan CA, yang kedapatan membawa delapan bungkus sabu seberat 23,30 gram.

“Total sabu yang berhasil kami amankan dari seluruh pelaku mencapai 47,28 gram,” ujar Alex.

Dari hasil penyelidikan, S diketahui berasal dari Samarinda dan menjadi penyedia barang haram tersebut, sementara istrinya FA berdomisili di Loktuan, Bontang. Dua rekannya, AP dan AN, berperan sebagai pengedar di lapangan.

“Semua pelaku sudah diamankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (*)