EXPRESI.co, BONTANG — Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat kasus kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan pengedaran narkotika jenis sabu.

Tiga pemuda tersebut berinisial F, HM. dan PAR yang ditangkap di Jalan Gn. Tambora RT 017, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang Senin 28 Oktober 2025.

“Ditangkap di area rumah kosa-kosan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, Rabu, 29 Oktober 2025.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip,1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah kotak rokok dan 1 buah kotak warna hitam.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 8 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 buah korek gas, 3 buah sedotan, uang tunai Rp 3 juta dan 3 unit handphone.

“Kami juga dapati 9 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih 14,65 gram,’ ucapnya.

Ke 3 Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga tersangka bersama barang buktinya telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Labib)