EXPRESI.co, Bontang — Polres Bontang tangkap seorang pria yang diduga edar sabu di Jl. Jenderal Sudirman, Gang Cempaka 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Pelaku diringkus di rumahnya sekitar pukul 13.30 Wita pada Senin, 3 November 2025. Rumah tersebut dicurigai menjadi tempat transaksi dan pengedaran sabu.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba, Rihard Nixon menyampaikan penangkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka.

“Setiap laporan yang masuk membantu kami menyelamatkan lebih banyak orang dari dampak narkoba,” ungkapnya Selasa, 4 November 2025.

Richard mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga penggeledahan kepada terduga Sy (39)

Dalam operasi tersebut, Tim Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 bungkus plastik berisi sabu, perlengkapan konsumsi, uang tunai Rp1.550.000 hasil transaksi, dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Terduga mengakui bahwa dirinya membeli 5 gram sabu melalui sistem jejak dan menjualnya kembali,” ucapnya.

Kemudian Rihard menuturkan pelaku menjual dengan cara membungkus kembali dalam bentuk paketan.

Setiap paket dibandrol harga bervariasi antara Rp150.000-Rp700.000. Ada Sekitar 4 gram telah terjual kepada pelanggan sebelum ia ditangkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang peduli dan berani melapor demi keamanan lingkungan,” imbuhnya. (Labib)