EXPRESI.co, BONTANG — Seorang pria berinisial AM (34) diamankan polisi saat membawa senjata tajam jenis badik. Tanpa alasan yang sah di ruang publik, tindakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
Pengamanan dilakukan saat polisi monitoring tempat hiburan malam (THM). Peristiwa sekitar pukul 02.35 WITA di depan Hotel Andika, Jalan Hayamuruk, Berbas Tengah pada Kamis, 1 Januari 2026.
Bermula saat timbul keributan yang diketahui petugas monitoring di sekitar lokasi. Polisi sempat mengejar AM. Saat ini dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan.
Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib menjelaskan, hasil pemeriksaan awal diketahui pelaku membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang dibenarkan hukum,
“Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah di tempat umum merupakan perbuatan yang berbahaya dan melanggar hukum,” jelasnya.
AKP Rakib mengatakan, sementara motif kejadian diduga disebabkan emosi di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Materi pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau tanpa alasan yang sah membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam di tempat umum dapat dipidana karena perbuatannya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dan mampu mengendalikan emosi,” imbuhnya. (Labib)

Tinggalkan Balasan