EXPRESI.co – Kini, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Menariknya, layanan ini tak hanya bisa digunakan untuk kendaraan pribadi saja, tapi juga memungkinkan pengesahan STNK atas nama anggota keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Pengesahan STNK atas nama orang lain bisa dilakukan selama masih satu keluarga. Selama masih dalam satu KK, pengesahan STNK bisa dilakukan lewat aplikasi SIGNAL.

Syarat yang Dibutuhkan:
Untuk melakukan pengesahan STNK milik keluarga secara online, berikut data yang harus disiapkan:

1. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)

2. Nama pemilik kendaraan

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. E-KTP pemilik kendaraan

5. Nomor rangka (5 digit terakhir)

6. Alamat email aktif

Langkah-langkah Pendaftaran di Aplikasi SIGNAL:

1. Unduh aplikasi SIGNAL di App Store atau Play Store

2. Buka aplikasi dan pilih “Daftar di sini”

3. Isi data diri seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan buat kata sandi

4. Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah

5. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS

6. Verifikasi akun melalui tautan yang dikirim ke email

7. Login kembali dengan nomor ponsel dan kata sandi

Cara Perpanjang STNK Milik Keluarga:

– Klik ikon “+” untuk menambahkan data kendaraan

– Pilih kategori “Milik keluarga satu KK” jika kendaraan atas nama istri/suami/anak

– Isi data kendaraan dan pemilik, termasuk NRKB, NIK, nomor rangka, dan foto e-KTP

– Klik “Lanjut” hingga muncul notifikasi dokumen berhasil ditambahkan

– Konfirmasi alamat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai instruksi

– Pilih metode penerimaan dokumen: dicetak mandiri atau dikirim via pos

Setelah pembayaran berhasil, E-TBPKP dan barcode e-pengesahan bisa dicetak sendiri melalui menu utama aplikasi

Catatan Penting:

Layanan ini hanya berlaku untuk pengesahan STNK tahunan, bukan lima tahunan.

Dokumen fisik yang dikirimkan hanya berupa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB (SKKP PKB). (*)