EXPRESI.co, BONTANG — Di momen seremonial Hari Guru Nasional yang jatuh pada tanggal 25 November, sejumlah tenaga pendidik Bontang menyatakan khawatir atas perlindungan guru ketika mengajar.
Pasalnya, saat ini proses mengajar dinilai berisiko kena pidana apabila guru melakukan pendisiplinan siswa. Sebab biasanya dianggap menindas siswa. Padahal para guru berniat membangun mental disiplin.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia,(PGRI) wilayah Bontang, Saparuddin, menyampaikan pihaknya sedang menyiapkan prosedur tambahan. Prosedur itu mengatur setiap wali murid untuk membuat surat pernyataan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Isinya (Surat Pernyataan) kalau untuk tujuan mendisiplinkan anak, tidak boleh dilaporkan polisi,” ungkapnya saat ditemui di Perpustakaan Bontang, Rabu, 26 November 2025.
Dia menjelaskan sejak awal memang diperlukan pemahaman bersama wali murid dalam membedakan antara pendisiplinan guru dengan tindak kekerasan terhadap siswa.
Makanya dibutuhkan koordinasi menyeluruh. Mulai dari komite sekolah hingga paguyuban kelas. Tujuannya memperkuat komunikasi serta menghindari kesalahpahaman antara guru dan wali murid.
“Jangan sampai guru yang mendisiplinkan anak tetapi orang tua nangkapnya lain,” ucapnya.
Saparudin menambahkan posisi guru memiliki perlindungan tersendiri di bawah naungan tim hukum dari PGRI Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia mengaku pembentukan tim hukum masih dalam proses berjenjang, belum sampai ke tingkat kabupaten/kota.
Tim Hukum tersebut bertanggung jawab mengadvokasi dan melakukan perlindungan hukum untuk profesi guru dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam mendidik siswa di sekolah.
“Untuk tim hukum di Bontang ada nanti kedepannya, untuk sementara regulasinya masih di tingkat PGRI Provinsi,” imbuhnya. (Labib)

Tinggalkan Balasan