EXPRESI.co, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal mengesahakn Peraturan Daerah (Perda) santri tahun depan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang santri telah diusulkan DPRD Kutim sejak tahun 2022 silam melalui rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan M Yunus. Dia menyebut perda yang mengatur soal santri telah dia usulkan sejak lama. Setelah melalui berbagai pembahasan, baru tahun depan akan disahkan.
“Insyah Allah tahun 2024 perdanya sudah ada. Sejujurnya saya sudah usulkan ini pada 2022,” Kata Arfan saat disambangi para awak media usai mengikuti peringatan hari Santri Nasional belum lama ini.
Dia menjelaskan tujuan dibuatnya perda ini untuk meningkatkan lembaga pendidikan seperti pondok pesantren setara dengan pendidikan nasional. Sehingga tak lagi hanya mendapat bantuan berupa hibah dari pemerintah.
Sebab kata dia, pesantren tempat santri menimba ilmu harus memiliki fasilitas yang mumpuni. Karena, santri merupakan pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara.
“Semua telah bersepakat untuk itu, perda inisiatif DPRD untuk pesantren akan menjadi pondasi yang mencetak generasi bangsa yang kuat, baik secara iman dan ilmu,” ucap Politisi Nasdem itu.
Selain berjuang untuk santri melalui legislatif, Arfan juga secara pribadi menunjukkan keseriusannya dengan membangun pesantren.
Menurutnya, pesantren selalu menjadi lembaga pendidikan yang dapat menjadi pondasi mencetak generasi bangsa yang kuat. Sebab, dengan sistem yang diterapkan saat mengatur segala aspek santri untuk membentuk karakter kuat.
“Dalam lima tahun terakhir saya membangun pesantren. Insya Allah bulan Agustus 2024 mendatang santri sudah bisa mulai masuk di pesantren yang saya bangun,” ujar dia. (Adv)

Tinggalkan Balasan