Penyidik KPK Terima Suap, Polri Masih Menunggu Proses di KPK

Admin

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono (Foto: Bisnis.com)

EXPRESI.co – Polri menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penyidik yang diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, H. M Syahrial.

“Yang jelas kita hargai proses sekarang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai itu, kita tunggu saja proses internal di KPK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Jumat 23 April.

Adapun Sidang etik di Propam Polri akan dilakukan setelah proses internal di KPK selesai. “Kami menunggu karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK,” kata Rusdi.

Kemungkinan ancaman pemecatan terhadap oknum penyidik tersebut, Rusdi tak ingin mendahului KPK, dan mengatakan menunggu perkembangan di lapangan.

BACA JUGA:  Nadiem Jadi Sorotan Ditengah Isu Reshuffle Kabinet

“Kita lihat perkembangannya nanti, sejauh mana dan akan dilakukan terus akan berproses, kita tunggu saja nanti,” ujar Rusdi.

Ke depan, lanjut Rusdi, akan dilakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK. Bila terbukti bersalah, maka akan dipulangkan ke Polri, saat itu Polri akan menindaklanjutinya di Propam.

“Sedang diproses dulu di KPK, kemungkinan akan terjadi juga kalau sudah tidak layak di KPK kerena melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses anggota tersebut, tapi sekarang proses di KPK kita tunggu itu,” ujar Rusdi.

Rusdi menegaskan, setiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi oleh KPK. Sehingga tidak sembarang anggota yang bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Mulai Longgarkan Larangan WNA Masuk Indonesia

“Orang yang menjadi anggota di KPK ada prosesnya semua dan KPK yang melakukan itu semua, kita hargai itu semua, jadi orang mau menjadi anggota KPK diseleksi, proses dan itu proses internal KPK, jadi anggota itu telah masuk ke KPK melalui proses ada proses seleksinya,” terang Rusdi.

Sebelumnya beredar informasi, oknum penyidik KPK diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Penyidik tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer