Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Bontang Baru

Admin

Tersangka RA (ist)

EXPRESI.co, BONTANG – Seorang pemuda berinisial RA (20) ditangkap polisi di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru karena menyimpan 29 paket sabu siap edar, Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 14.15 Wita.

Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Petugas kemudian melakukan penangkapan.

Ditangan pria pengangguran itu, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 13,22 gram beserta dompet dan 1 unit ponsel.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (ist)

“Barang bukti itu diakui tersangka sebagai miliknya,” katanya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bontang guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (FN)

Editor : Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer