EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Bontang, Minggu (26/9/2021).
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial TS (31) di kediamannya Jalan Tari Gong, RT 05, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara dan mengamankan barang bukti sabu seberat 30 gram
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi dan pesta narkoba yang kerap dilakukan di rumah pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mengrebek rumah tersebut dan menemukan 8 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, pipet kaca, dan buah handphone. Dan dua bungkus plastik yang berisi sabu di kanton celana pelaku.
“Saat penangkapan ditemukan 8 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Shabu dilantai di depan tersangka duduk,” jelas Rakib didampingi Kasubag Humas AKP Suyono.
Kini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” terang Kasatreskoba. (FN)
Editor : Bagoez Ankara

Tinggalkan Balasan