EXPRESI.co, BALIKPAPAN — Penanganan kasus dugaan penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan kembali mendapat perhatian publik.
Tim penasihat hukum terdakwa (Catur Adi Prianto), mengungkap ada kejanggalan dan indikasi manipulasi dalam proses hukum, mulai dari penyidikan sampai persidangan.
Setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (29/10/2025), kuasa hukum Catur, Agus Amri, menyatakan penanganan kasus ini terlihat tidak objektif dan bisa saja menutupi keterlibatan pihak tertentu.
“Fakta di persidangan menunjukkan adanya rekayasa dan manipulasi sejak awal penyidikan,” tegas Agus dalam keterangannya.
Salah satu kejanggalan yang terlihat adalah tidak dipanggilnya saksi bernama Acok, yang dikenal menguasai sejumlah rekening terkait dana hasil perdagangan narkoba di dalam lapas.
“Bagaimana mungkin orang yang mengaku mengendalikan rekening terbesar justru tidak dijadikan tersangka? Itu sangat tidak logis,” ujarnya.
Agus menyebut, rekening-rekening tersebut adalah kunci untuk mengungkap aliran uang sebenarnya. Namun, bukti-bukti tersebut tidak diberikan ke persidangan oleh jaksa.
“Jika rekening itu dibuka, akan jelas siapa yang benar-benar mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas. Uang tidak bisa berbohong,” katanya.
Ia juga menyebut nama beberapa petugas lapas yang disebut dalam sidang menerima dana hingga Rp200 juta per bulan, namun hingga kini belum ada tindakan hukum terhadap mereka.
“Sudah disebut ada HM, DY, dan TF yang diduga terlibat dalam proses mengirim barang ke lapas, tapi tidak ada tindakan hukum apa pun terhadap mereka,” ungkap Agus.
Kuasa hukum itu menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar karena tidak didukung bukti yang kuat.
“Tidak bisa orang dijadikan tersangka hanya karena gosip atau ucapan saja. Hukum harus didasarkan pada dua bukti yang sah,” ucapnya.
Agus meminta aparat penegak hukum, termasuk Propam dan Wasidik, untuk meninjau kembali penyidikan kasus ini.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa memandang siapa pun. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru jadi korban, sementara pelaku sebenarnya justru dilindungi,” pungkasnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan